Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

Jakarta, 7 Juli 2024 –  Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menargetkan penyusunan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta dapat rampung pada tahun ini. Ini demi mencegah kemacetan di Jakarta.

Itu disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli. Nantinya, regulasi itu akan dbahas ke DPRD jika sudah rampung.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Zulkifli dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Minggu 7 Juli 2024.

Zulkifli menyebut pembahasan ini juga sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta, mengatasi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi, dan pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.
 
Selain itu, Zulkifli menjelaskan, ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
 
Saat ini, kata Zulkifli, Pemprov DKI Jakarta bersama pihak pemangku kepentingan (stakeholders) juga terus membenahi transportasi antar moda yang saat ini belum terintegrasi seluruhnya, untuk meningkatkan dan memudahkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.

Bus Rapid Transit, Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

 
"Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," ucap Zulkifli.
 
Lebih lanjut, Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2018 lalu.
 
Total proyeksi kerugian itu merupakan akumulasi dari konsumsi bahan bakar yang berlebih, kerugian waktu tempuh yang terkoreksi akibat macet, dampak polusi yang ditimbulkan akibat pembakaran BBM, dan lainnya.