Mobil Ambulans Disetop karena Ada Rombongan Presiden Jokowi, Lebih Prioritas Mana?

Mobil Presiden Jokowi saat di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha

Sampit, 27 Juni 2024 –  Viral sebuah video yang memperlihatkan mobil ambulans yang sedang membawa orang sakit harus disetop karena adanya rombongan Presiden Jokowi yang mau lewat. Sebenarnya, lebih prioritas mana saat di jalan raya?

Pernyataan itu ia sampaikan guna menanggapi unggahan video yang beredar di platform media sosial X, mengenai ambulans yang diminta berhenti dan mematikan sirene ketika iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo  melintas di Sampit, Kalimantan Tengah.

Pengunggah dengan akun @NinzExe07 , memperlihatkan mobil ambulans yang berhenti menunggu iring-iringan mobil Presiden Jokowi melintas di depan RSUD Dr. Munjani Sampit. Tampak di dalam video tersebut seorang pasien yang terbaring sakit di dalam ambulans, didampingi keluarganya.

“Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana dong,” tulis pemilik akun tersebut.

Perihal kejadian viral ini, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) M Yusuf Permana menegaskan bahwa ambulans harus diutamakan aksesnya di jalan, daripada rangkaian kendaraan kepresidenan.

Dia menyebut bahwa pada dasarnya sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diberi prioritas utama jalan atau akses, dan tidak boleh dihambat. SOP tersebut, ujarnya, selalu disampaikan terlebih dahulu oleh Tim Istana kepada tim pengamanan wilayah.

“Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” kata Yusuf, dikutip dari Antara.

“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” lanjutnya.

Ini Aturan Jelasnya

Pemkot Depok kirim puluhan ambulans ke Subang untuk evakuasi korban kecelakaan

Photo :
  • Pemkot Depok

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan mobil ambulans yang membawa orang sakit prioritasnya lebih tinggi. Ketimbang konvoi rombongan Presiden.

Hal itu tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.