Viral Pelat Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres sudah Kedaluwarsa, Netizen Geram

Mobil Toyota Alphard dengan pelat RI 74
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Jakarta, 31 Mei 2024 –  Mobil premium Toyota Alphard dengan pelat nomor RI 74 menjadi sorotan di media sosial. Di mana, mobil itu masih berkeliaran di jalan dengan pajak kaleng kendaraan yang sudah berakhir atau kedaluwarsa.

Nampak pelat nomor mobil diduga milik pejabat itu hanya hingga Desember 2022. Seperti dilihat akun sosial media, mobil berpelat RI 74 tampak menyalakan lampu hazard saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

Banyak yang menduga jika mobil berpelat RI 74 itu adalah kendaraan dinas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dengan kondisi yang belum bayar pajak atau ganti kaleng itu, membuat netizen geram.

"Lah mereka mah gak peduli pajak. Gak wajib mngkin. Yg wajib kita rakyat sipil rakyat jelata aja. Pajak teros, duit pajaknya dikorupsi," tulis salah satu akun memberikan komentar.

'Mungkin pas mau perpanjangan dipersulit sama samsatnya, kecuali lewat calo baru bisa..tapi lebih mahal jadinya gak jadi bayar," timpal yang lain.

"Kan emang mereka yg ngabisin pajak...kita bagian bayarnya....bukannya begitu bukan?," kata akun yang lain.

Pembayaran pajak 5 tahunan adalah  pembayaran pajak kendaraan bermotor  yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahunan. 

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan. 

Selain itu, jika kamu tidak segera mengganti plat motor setelah lima tahun, maka kendaraanmu berisiko terkena penghapusan data oleh pihak kepolisian sehingga kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dipindah tangankan.