Tak Cuma Pajak Progresif, Bea Balik Nama Kendaraan pun Dihapus

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Semarang, 24 Mei 2024 –  Selain pajak progresif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor(BBNKB) 2. Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah memang memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Seperti diketahui, BBNKB merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Dengan adanya program ini maka tidak akan kena biaya tambahan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Nadi Santoso, di Semarang, Jumat, mengatakan pemberlakuan kebijakan yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024 tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua iuni berlangsung selama periode 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Dengan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua atau kendaraan bekas dari dalam Provinsi Jateng dan luar Provinsi Jateng.

Selain pembebasan pajak progresif dan BBNKB, Pemprov Jateng juga memberika  pengampunan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan. Lalu diskon pajak tahun berjalan ketika sebelum jatuh tempo bagi yang taat pajak kendaraan,

Ilustrasi STNK

Photo :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) sudah mengusulkan agar BBNKB kedua dan pajak progresif memang harus dihapus karena memberi banyak maanfaat. Selain itu, masyarakat juga akan lebih taat untuk membayar pajak.

Memang biaya BBN 2 ini cukup memberikan karena pemilik kendaraan lebih dari satu harus merogoh kocek lebih banyak. Hasilnya, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan identitas orang lain, atau nama perusahaan.

"Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Maret 2023.