Usai Dijuhat Netizen, Zoe Levana yang Viral Mobilnya Masuk Jalur TransJakarta Bakal Ditilang
Jakarta, 22 Mei 2024 – Viral di media sosial, selebgram Zoe Levana tengah menjadi sorotan dan viral gegara mobilnya masuk jalur Transjakarta. Perihal kejadian itu, Dishub DKI Jakarta dan Kepolisian akan mengambil langkah sanksi tilang.
Zoe yang dikenal sebagai penggiat sosial itu membagikan momen dirinya terjebak di jalur TransJakarta melalui akun pribadinya. Awalnya dia mengaku terjebak di jalur busway saat mobil tengah dikendarai ibundanya.
Dalam video yang dibagikan Zoe, mobil miliknya tak bisa melintas keluar jalur karena adanya separator. Kemudian, di depan dan belakang mobil sudah terimpit dengan bus-bus TransJakarta yang tengah mengantre menuju halte.
"Gais aku nyangkut, ok bentar kita coba turun maksudnya apa, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mamah salah nyetir," kata Zoe Levana, dikutip VIVA Otomotif dari akun TikTok @Zoecrewet.
"Di depan ada bus dan dia (bus) nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bu, jadi kita stuck, jadi kita nggak bisa jalan," lanjutnya.
Alhasil, diirinya terjebak cukup lama di jalur Transjakarta. Bukannya mendapat simpati dari warganet, Zoe malah dihujat netizen karena dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bakal Ditilang
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara terkait selebgram yang mobilnya terjebak di jalur TransJakarta. Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Utara telah menghubungi Zoe. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Zoe akan dijatuhi sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan Kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan," kata Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Rabu 22 Mei 2024.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi, rencana besok akan dihubungi oleh Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang. Itu akan dijalankan," pungkasnya.