Pemilik Mobil Ini Niat Curhat karena Merasa Terzalimi Pengendara Lain, Eh Malah Kena Hujat
- Instagram: dashcam_owners_indonesia
Magelang, 14 April 2024 – Saat memasuki hujan kondisi jalanan bakal dipenuhi dengan genangan air, dan itu menjadi salah satu pertimbangan pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, memperhatikan etika berkendara ketika melewati genangan air.
Di akun instagram @dashcam_owners_indonesia, seperti dilihat VIVA Otomotif, ada pengemudi mobil yang mengeluhkan tindakan pengemudi lain saat melewati genangan air. Di mana, air terabasannya mengenai kaca depan mobilnya.
"Ketemu mercy butut plat b hujan deras ad vanjir diterabas air sampai penuh ke kaca depan saya .saya kejer tapi kabur di lampu merah," tulis keterangan pengirim video tersebut.
Sayangnya, netizen malah banyak menghujat si pengirim video tersebut. Mayoritas menilai, pemilik mobil tersebut terlalu berlebihan, bahkan sampai meledek mobil Mercedes-Benz jelek.
"Kondisi wajar dijalanan saat hujan deras..menurut sy tidak ada unsur kesengajaan, krn genangan air sering tdk terlihat. perlunya kewaspadaan antisipasi kejadian sperti itu. ..btw kalo dikejar, mau diapain ya?," tulis komentar netizen.
"Mobil mercy butut? Emang mobil DC sebagus apa sih?," kata akun lainnya.
"Gw naik motor kesiram gtu sama truk biasa aja..malah DC kek bocah ngambekan pdhl di mobil lu kaga basah," komentar yang lain.
"Yaelaaaaah lebay amat...namanya juga lagi hujan...kecipratan ya wajar aja...itu mercy C200 W202 biar butut lu orang belom tentu bisa ngerawatnya...mampu gak beli ECU/PMS W202 baru seharga 23juta??? Itu baru ECU/PMSnya doank...oli mesin lu aja kalah mahal sama oli mesin Bintang per liternya," timpal yang lainnya.
"Apaan sih gak jelas bgt si DC? Mending klo takut kena cipratan air,mending klo hujan lu minggir dulu ke warung bakso. Trus makan bakso," celoteh netizen.
Etika Berkendara saat Hujan
Memang, saat berkendara di musim hukan tidak hanya harus dibekali kemampuan khusus untuk dapat menerjang banjir atau becekan. Tapi, juga melihat pengguna jalan lainnya juga saat melewati genangan.
Para pengendara juga harus memperhatikan etika berkendara, yang ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan dalam Undang-Undang tersebut mengatur mengenai perilaku para pengendara saat berada di jalanan.
Dikutip VIVA Otomotif dari situs Dishub Kediri, Minggu 14 April 2024, itu tertera pada Pasal 116 Ayat 1 dalam UU tersebut menyatakan pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian, pada Pasal 116 Ayat 2 butir C menjelaskan pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan atau ketika bertemu genangan air.