Viral Video Pengendara Mobil Ngamuk dan Meludah saat Ditegur karena Parkir Sembarangan
- Tangkapan Layar
Jakarta, 7 April 2024 – Viral di sosial media seorang pengendara mobil marah-marah saat ditegur oleh pengguna jalan lain hingga meludah. Sebab, si pengendara melakukan parkir sembarangan hingga membuat jalanan di sekitarnya macet.
Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif pada Instagram @indocarstuff, Minggu 7 April 2024, nampak mobil tersebut berhenti tidak terlalu pinggir hingga memakan banyak jalan. Pengemudinya keluar untuk membeli gorengan di pinggir jalan.
Hal tersebut membuat jalanan di sekitarnya langsung macet. Pengendara di belakang mobil tersebut langsung geram dan memberikan teguran karena jalannya tersendat, dan jalur di sebelahnya pun macet parah hingga tak bisa dilalui.
Yang parah, pengendara mobil hitam tersebut bukannya minta maaf malah marah dan meludah ke arah perekam video. Disebutkan jika insiden tersebut terjadi di di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 5 April 2024.
Menurut perekam video, aksi pengendara mobil yang berhenti tiba-tiba di tengah jalan itu sudah dilakukan dua kali. Padahal, akibat perilakunya parkir sembarangan membuat kondisi jalan menjadi tak kondusif.
"Yang pertama dia berenti di tengah jalan ga turun ga ngasih lampu hazard kakak saya stay nungguin dia jalan dan yang kedua dia berenti dan klasonin sekali terus dia turun dari mobil dengan posisi yang di video pas turun dia ngeliatin melotot temennya kakak saya buka kaca ngomong kenapa bapak melotot liatin saya begitu terus dia ngomong jalan tinggal jalan," tulis kronologi video itu.
"Dan temennya kakak saya ngomong gimana mau lewat orang macet mobil bapak di tengah jalan gimana mau lewat terus dia ngomong kasar bego goblok dan kakak saya langsung videoin deh dan dia ngeludah didepan kakak saya endingnya kakak saya nungguin itu orang yang ga punya otak sampe jalan karena jalanan jadi sangat macet akibat ulah dia yang markir di tengah jalan," lanjutnya.
Aturan Parkir
Sebagai pengguna kendaraan bermotor memang harus mematuhi aturan, salah satunya parkir. Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas.
Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."
Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tak diperbolehkan parkir kendaraan. Biasanya, akan ada rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.