Cek Pelat Nomor Dulu Sebelum Mudik Agar Terbebas Tilang Elektronik Ganjil Genap di Tol

Simulasi penerapan ganjil genap di Tol Cikampek
Sumber :
  • ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

Jakarta, 3 April 2024 –  Pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap akan diberlakukan kepolisian Indonesia di beberapa ruas tol selama mudik lebaran 2024, mulai 5 April sampai 16 April 2024. Maka itu, cek dulu pelat nomor mobil Anda sebelum pergi.

“Mulai tanggal 5, jam 14.00 WIB sesuai SKB sampai dengan tanggal 9 pada saat arus mudik dan arus balik,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Rabu 3 April 2024.

Aan mengaku tak bakal dilakukan secara manual juga bukan penindakan putar balik kendaraan. Pemudik dipantau dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang ditempatkan pada beberapa ruas jalan tol.

“Nah itu kan ada sanksi, artinya kita tidak mau ada interaksi ya. Jadi kita pure menggunakan ETLE,” katanya.

Ilustrasi kamera ETLE

Photo :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, Aan mengatakan, pemudik yang melanggar aturan gage saat mudik bakal ditilang yang mana surat tilang dikirim ke alamat sesuai STNK setelah pelaksanaan mudik usai. 

“Nanti setelah libur tanggal 16 itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul gak jam sekian mobilnya melewati Jakarta-Cikampek,” katanya.

Ini Jadwal Penerapannya:

Arus mudik

Berlaku Dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.

  •  5 April pukul 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB
  •  8 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB
  • 9 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB

Arus balik

Berlaku dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.

  •  12 April pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB
  •  13 April pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB
  •  14 April pukul 14.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 08.00 WIB