Mobil Damkar Harus Mengalah Jika Kendaraan Ini Lewat

Mobil damkar.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @edansepurid

Bandung, 9 Februari 2024 – Mobil pemadam kebakaran alias damkar merupakan kendaraan, yang mendapat prioritas jalan nomor satu ketika melintas di jalan raya.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 134, disebutkan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan memberi jalan pada mobil damkar.

Bahkan, iring-iringan mobil presiden maupun wakil presiden harus mengalah kepada kendaraan yang digunakan untuk mengatasi terjadinya kebakaran tersebut.

Meski demikian, ada satu jenis kendaraan lain yang mendapatkan prioritas lebih tinggi dari mobil damkar. Alat transportasi yang dimaksud adalah kereta api.

Jalur rel kereta api Ciganea- Sukatani Purwakarta longsor sudah diperbaiki

Photo :
  • VIVA/Yudha Prasetya

Dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa semua kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang sedang melewati persimpangan.

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @edansepurid, contoh dari penerapan aturan itu ditayangkan di media sosial dan mendapat banyak respons dari warganet.

”Bukan ingin menghambat namun untuk mempercepat dengan memprioritaskan keselamatan Perjalanan Kereta Api. Terima kasih kepada Damkar, Ambulan, dan Kendaraan Priotias lainnya yang selalu mendahulukan Perjalanan Kereta Api,” tulis pengelola akun.

”Presiden aja berhenti kalo ini,” komentar salah satu warganet.

”Prioritas nomer 1 aja berenti, sedangkan yg cuma pengen nongkrong ngobrolin hal ga penting masih keras kepala malah nerobos,” tulis warganet lain.