Mobil Parkir Sembarangan Ini Dirujak Warganet
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta – Beredar sebuah video di media sosial, yang menampilkan kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) terhalang oleh mobil Toyota Rush yang parkir sembarangan di sisi jalan.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @damkarjaksel, Jumat 29 Desember 2023, terlihat truk Damkar ini hendak melewati jalan yang tidak terlalu lebar, namun terjebak karena adanya mobil LSUV yang parkir di sisi jalan. Lokasi kejadian ini diketahui berada di Duren Tiga, Jakarta.
Para petugas damkar pun menyalakan alarm dan meneriaki pemilik dari kendaraan Toyota Rush namun tidak ada tanggapan. Belum diketahui secara pasti kelanjutan dari kejadian ini.
Berkaitan dengan hal ini, pihak Damkar Jakarta Selatan menghimbau agar masyarakat tidak parkir di bahu jalan meskipun tidak ada rambu larangan parkir.
Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perpakiran (Perda DKI Jakarta 5/2012) di pasal 140.
"Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan serta Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," tertulis dalam peraturan tersebut.
Lebih lanjut, tayangan dalam video ini menuai reaksi pedas dari warganet.
"Sundul aja aturan baret dikit ga ngaruh," tulis warganet.
"Dalam kondisi darurat seperti ini, atas nama hukum, kendaraan atau apapun yang menghalangi langkah penyelamatan diperbolehkan dilabraaaakk," tutur netizen.
"Tegas dikit kayak Damkar Amerika, menghalangi jalur hidrant pecah kaca, dorong (tabrak), begitu yang dihalalkan," kata warganet lainnya.