Mobil Hilang Dicuri Segera Blokir STNK, Begini Caranya
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Jakarta, 22 November 2023 – Pencurian mobil dan sepeda motor saat ini masih marak terjadi, meski kendaraan sudah dibekali dengan pengaman yang canggih.
Proses pencurian kendaraan bermotor saat ini juga bisa dilakukan dalam waktu singkat, hanya butuh beberapa detik untuk sepeda motor dan hitungan menit untuk mobil.
Kendaraan yang hilang dicuri berpotensi untuk dijual kembali ke wilayah lain, dengan cara memalsukan surat-suratnya. Untuk mencegah hal itu terjadi, maka pemilik mobil disarankan melakukan blokir.
Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tindakan untuk menghentikan proses administrasi kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk mencegah kendaraan tersebut digunakan oleh orang lain tanpa izin.
Selain hilang dicuri, ada beberapa alasan mengapa STNK perlu diblokir oleh pemilik. Contohnya kendaraan rusak berat dan tidak dapat diperbaiki, dijual kepada orang lain atau pindah tangan. Dengan begitu, maka pemilik lama tidak akan dikenakan pajak progresif apabila hendak membeli unit baru.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Suzuki Indonesia, berikut adalah cara untuk melakukan blokir STNK mobil:
1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yakni KTP pemilik kendaraan, STNK asli dan BPKB asli.
2. Datangi kantor Samsat terdekat
3. Isi formulir permohonan blokir STNK
4. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas
5. Bayar biaya blokir STNK
Setelah proses blokir STNK selesai, petugas akan memberikan tanda bukti blokir STNK. Tanda bukti ini harus disimpan dengan baik, sebagai bukti bahwa dokumen mobil Anda telah diblokir.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan blokir STNK mobil:
1. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
2. Pastikan menerima tanda bukti blokir STNK setelah proses blokir STNK selesai.
Dengan melakukan blokir STNK, Anda dapat mencegah kendaraan Anda digunakan oleh orang lain tanpa izin. Hal ini akan membantu melindungi hak Anda sebagai pemilik kendaraan.