Mobil yang Lagi Parkir Ini Mendadak Viral
- Tangkapan layar Instagram @dramaojol.id
VIVA Otomotif – Banyak peristiwa unik yang terjadi setiap hari, beberapa berhasil terekam kamera dan kemudian diunggah ke media sosial.
Video itu kemudian itonton oleh warganet, dan sebagian kemudian menjadi viral serta menjadi bahan perbincangan. Salah satunya, seperti yang baru-baru ini terjadi di Jakarta.
Dilansir dari laman Instagram @dramaojol.id, Rabu 8 Maret 2023, dalam tayang video yang diunggah terlihat ada satu unit mobil yang posisinya sedang diparkir.
Tidak diketahui siapa pemilik kendaraan itu, namun mobil menjadi sorotan warga sekitar dan menimbulkan kerumunan. Bahkan, sampai ada beberapa orang petugas pemadam kebakaran yang ikut mendekat.
Menurut keterangan dari pemilik akun tersebut, mobil itu diparkir di sebuah ruas jalan sempit. Akibat dari lebar jalan yang terbatas, maka tidak ada kendaraan bermotor roda empat berukuran besar yang bisa lewat.
Peristiwa itu kemudian jadi sorotan, karena ada truk damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran dan harus melewati jalur itu untuk bisa tiba di titik kobaran api.
“Sering bgt nih di kota kota, punya mobil kagak punya garasi. Ujung ujungnya kan nyusain tetangga,” tulis pemilik akun.
“Jadi jangan salahkan Pemadam klo terlambat. Kami Terhambat bukan Terlambat,” komentar salah satu warganet.
Sebagai informasi, aturan yang mengharuskan pemilik kendaraan untuk menyediakan garasi sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Salah satu merujuk pada pasal 140 ayat pertama tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Aturan hadir sebagai upaya pemerintah untuk menekan adanya parkir liar yang mengganggu pengendara lain.
Berikut penjelasan lebih dalam tentang pasal 140 mengenai kepemilikan garasi di wilayah DKI Jakarta;
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.