2 Mobil Gagah Milik Koruptor akan Dilelang KPK

VIVA Otomotif: Toyota Fortuner yang akan dilelang KPK
Sumber :
  • Dok: KPK

VIVA Otomotif – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, bakal melelang harta rampasan berupa mobil milik terpidana korupsi Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa, Lissa Rukmi Utari.

Langkah ini menyusul kasus Lissa yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan di muka umum milik Terpidana Lissa Rukmi Utari berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin 13 Februari 2023.

VIVA Otomotif: Toyota Fortuner yang akan dilelang KPK

Photo :
  • Dok: KPK

Tiga unit mobil yang akan dilelang yaitu :

1. Satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp341.754.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

2. Satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp338.445.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

3. Satu unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T Tahun 2016 Warna Putih Nomor Rangka MHKM5EA3J6J025174; Nomor Mesin 1NRF082959 yang dilengkapi 1 buah kunci mobil, STNK Asli dan BPKB Asli dengan harga limit Rp120.938.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.

Ali Fikri menjelaskan, bahwa pelaksanaan lelang dan batas akhir penawaran bakal berlangsung pada Jumat 17 Februari 2023 pukul 09.45 WIB, dan berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta.

Sementara, pelunasan Harga Lelang berlangsung 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea Lelang ditanggung pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.

Diketahui, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari telah ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau LAPAN.