Bocoran Insentif Pemerintah, Mobil Listrik Rp80 Juta dan Hybrid Rp40 Juta

SPKLU Mobil Listrik
Sumber :

VIVA Otomotif – Belum lama ini, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru terkait percepatan peralihan dari kendaraan bermesin konvensional ke model listrik.

Kebijakan yang dimaksud adalah rencana pemerintah, untuk memberikan insentif khusus pada masyarakat yang membeli mobil listrik maupun mobil hybrid.

Upaya itu sebelumnya sudah diterapkan di banyak negara lain, dan sukses membuat warganya tertarik untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik,” ujarnya dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 15 Desember 2022.

Menperin menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan insentif tersebut. Salah satunya, terkait dengan lokasi produksi dari mobil listrik dan mobil hybrid tersebut.

“Insentif akan diberikan kepada pembeli, yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” tuturnya.

Menurut Menperin, pemerintah belajar dari negara lain yang sudah berhasil melakukan percepatan penggunaan kendaraan elektrifikasi.

“Indonesia belajar dari berbagai macam negara yang sudah relatif lebih maju dalam penggunaan electric vehicle, baik mobil atau motor listrik. Contohnya, negara-negara di Eropa,” ungkapnya.

Dengan memberikan insentif untuk setiap kendaraan listrik, menurut Menperin Agus hal itu akan bisa membantu mengurangi anggaran negara yang sebelumnya dipakai untuk subsidi bahan bakar minyak.

“Dengan semakin banyaknya mobil listrik atau motor berbasis listrik, maka secara fiskal juga akan membantu karena subsidi untuk bahan bakar berbasis fosil atau bensin itu akan semakin berkurang,” jelasnya.

Meski angka insentif saat ini masih dalam tahap proses penghitungan, namun Menperin mengaku bahwa besarannya untuk kendaraan bermotor jenis mobil mencapai puluhan juta rupiah.

“Kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp40 juta,” kata Menperin Agus.