Resmi Diluncurkan, Mobil ETLE Siap Menjaring Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

Peresmian Mobil ETLE lalu lintas
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

VIVA Otomotif – Saat ini Korlantas Polri aktif memaksimalkan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik mobile hari ini, Selasa 13 Desember 2022. Diketahui, sistem ini merupakan metode baru yang penerapan lebih disiplin berlalu lintas dengan fasilitas mobil yang disematkan kamera untuk memfoto para pelanggar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan saat ini pihaknya sudah meresmikan sistem tilang terbaru yang menggunakan mobil sebagai mobilitas kendaraaan. Di dalamnya telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik disematkan pada bagian depan dan belakang.

Peresmian Mobil ETLE lalu lintas

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

"Secara resmi hari ini diluncurkan mobile ETLE yang mobilitas menggunakan mobil bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan menjaring para pelanggar di jalan raya Ibu Kota," ujar Fadil di Jakarta Selatan, dikutip VIVA Selasa 13 Desember 2022.

Kini, sudah ada 11 unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik yang mulai berkeliling Jakarta untuk merekam para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Terdapat dua jenis mobil yang mereka operasikan yakni jenis sedan dan mobil double cabin

Adapun para pelanggar yang di incar dari sistem mobil ETLE ini seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap dan pengendara yang melawan arus.

"Untuk penindakan mulai hari ini sudah diterapkan dan dioperasikan, jadi saat peresmian mobil sudah langsung ke jalan menelusuri para pelanggan lalu lintas," tambahnya.

Sekadar informasi, bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan

Nantinya, mereka yang terbukti melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan. Setelah itu, harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.