Beli Mobil Harus Punya Garasi, Buktinya Surat Kelurahan

Ilustrasi parkir mobil tanpa garasi.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Warga yang berniat membeli mobil, harus memiliki garasi agar ketika menyimpan mobil tidak mengganggu warga yang lainnya, dan tidak menimbulkan polemik di lingkungan masyarakat.

Makanya tak heran jika jalan umum yang semula lega, berubah menjadi sempit, sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan lain hingga menimbulkan macet.

Aturan tentang memiliki garasi, bagi pemilik mobil sebetulnya sudah lama digaungkan untuk wilayah Jakarta, hanya saja aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik.

Di Jakarta, aturan yang mewajibkan pembeli mobil memiliki garasi rumah sebenarnya tertulis jelas di Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum.

Mobil yang terparkir di dalam garasi.

Photo :
  • Bimmerforums

Berikut isi lengkap Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012, dikutip Minggu 2 Oktober 2022

· Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
· Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
· Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
· Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
· Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Selain itu, memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan juga berpotensi diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal tersebut sesuai dengan aturan Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sementara biaya denda dereknya mencapai Rp 500 ribu.