Luhut Ingin Penjualan Kendaraan BBM Dibatasi, Beralih ke Listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/tangkapan layar

VIVA Otomotif – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar penjualan kendaraan bermotor berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dibatasi. Ini demi perpindahan ke kendaraan listrik bisa segera berjalan cepat.

Hal tersebut diungkapkan olehnya di akun Instagram miliknya. Menurutnya, dalam 1 dekade terakhir pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami kenaikan yang berimbas kepada jumlah penggunaan kendaraan bermotor.

Artinya, berimplikasi ke kenaikan subsidi BBM. Dari data yang didapatnya, yang dihitung oleh Industri Kendaraan Bermotor bahwa secara rata-rata konsumsi BBM untuk satu unit mobil mencapai 1.500 liter/ tahun dan 305 liter/tahun untuk motor.

"Bisa kita semua bayangkan ketika dua jenis kendaraan ini kebanyakan menggunakan BBM bersubsidi, maka sudah pasti yang terjadi adalah membengkaknya subsidi BBM," tulis Luhut, yang dikutip Minggu 11 September 2022.

Antrean pengguna kendaraan bermotor untuk mengisi BBM di SPBU Coco Plaju di Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 3 September 2022.

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Atas dasar hal tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi demi meredam kenaikan anggaran subsidi BBM. Salah satunya lewat percepatan adopsi penggunaan “Electric Vehicle” (EV) di Indonesia.

"Saya melihat tujuan besar selain untuk mengurangi ketergantungan pemakaian BBM bersubsidi, juga untuk mengurangi emisi CO2 yang ditargetkan dapat turun sebesar 40 juta ton pada 2030 mendatang hanya dari program ini. Anggaran subsidi BBM pada akhirnya bisa dialihkan ke sektor-sektor yang lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Walau begitu, Luhut sadar bahwa peralihan ke kendaraan listik akan menemui banyak tantangan. Mulai dari masalah perbedaan harga, regulasi hingga ketersediaan pilihan kendaraan. Untuk itu, pemerintah saat ini sedang merumuskan berbagai kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaaran EV roda dua dan roda empat.

"Skema insentif yang akan diberikan masih dihitung bersama agar kita dapat menemukan rumusan yang terbaik demi mendorong pertumbuhan pangsa pasar yang besar bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di tanah air," katanya lagi.

SPBU Shell menyediakan SPKLU untuk mobil listrik

Photo :
  • Shell Indonesia

Luhut menilai kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil sudah terlebih dahulu dilakukan oleh sejumlah negara. Maka itu, dia meminta tim teknis lintas Kementerian/Lembaga untuk mengkaji kebijakan yang setara atau lebih baik dari negara-negara lain tersebut agar penggunaan kendaraan listrik (Electric Vehicle/ EV) di Indonesia bisa lebih cepat terjadi.

"Tak lupa saya juga ingatkan agar aturan yang dibuat nanti harus relevan pelaksanaannya karena program percepatan EV ini adalah komitmen bangsa untuk mengurangi subsidi dan juga tentunya menurunkan emisi karbon lewat transisi energi yang ramah lingkungan," tuntasnya.