Mengejutkan Isi Garasi Rektor UI yang Kekayaannya Naik Rp35 M

Logo Mercedes-Benz yang dilengkapi dengan lampu
Sumber :
  • Carscoops

VIVA Otomotif – Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, sedang menjadi sorotan karena harta kekayaannya yang meningkat drastis. Maka itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI pun mempertanyakan dari mana sumber kekayaan itu.

Seperti dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Ari Kuncoro tercatat mencapai Rp62.321.869.525. Itu berdasarkan laporan Ari ke KPK pada 26 Maret 2022.

Artinya, kekayaan Rektor UI ini naik hampir Rp35 Miliar di tahun 2021 dari Rp27 Miliar atau rincinya Rp27.873.760.038 sejak terakhir kali dilaporkan pada 2018. Tak heran jika isi garasi Ari Kuncoro pun cukup mengejutkan.

Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro

Photo :
  • Dok. UI

Ari ternyata memiliki lima unit kendaraan di garasinya dengan estimasi harga seluruhnya Rp2.791.000.000. Rinciannya, adalah Mobil Mercedes C 200 tahun 2012, seharga Rp200.000.000; Mobil Honda Freed tahun 2013, seharga Rp120.000.000.

Lalu ada Mobil Toyota Innova tahun 2018, seharga Rp171.000.000; Mobil Mercedes E350 tahun 2020 seharga Rp1.300.000.000; dan Mobil Toyota Alphard Velfire tahun 2020, seharga Rp1.000.000.000. Semuanya juga dikatakan hasil sendiri.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia mengatakan, harta kekayaan milik Ari Kuncoro yang dilaporkan ke LHKPN disebut masih wajar. Terlebih, belum ada temuan adanya dugaan unsur praktik korupsi dari KPK.

Honda Freed

Photo :
  • honda.com

“Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI," kata Amelita saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022.

Amelita mengatakan, laporan harta kekayaan kepada KPK dilakukan secara rutin oleh rektor dan semua penyelenggara negara serta semua ASN di lingkungan UI.

“Setiap tahun, rektor dan semua Penyelenggara Negara, serta semua Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Indonesia, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Amelita.