Pahami Beberapa Penyebab Mobil Tak Bisa Diklaim Asuransi
- Jalopnik
VIVA Otomotif – Sebagian besar pemilik kendaraan pasti pernah memiliki asuransi, untuk memberikan perlindungan ketika mengalami risiko kemudian hari. Apalagi saat ini kasus kecelakaan di jalan mengalami peningkatan, yang disebabkan kelalaian pengendara baik itu mobil maupun motor.
Adanya asuransi diharapkan bisa membuat lebih tenang ketika mengendarai di jalan. Saat ini banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang menyediakan jasa dan layanan terbaik kepada konsumen. Salah satunya yang menawarkan jasa tersebut adalah Asuransi Astra.
Sebagai pemilik baru perlu diingat bahwa ada beberapa penyebab kendaraan tak bisa diklaim asuransinya. Lantas, penyebab apa saja? Hal itu diungkap langsung oleh Retail Technical Analyst Asuransi Astra, Wirawan Prasetyo menyampaikan tidak semua kasus asuransi dapat diklaim, ada beberapa yang ditolak.
"Jadi jika pemilik kendaraan mempunyai asuransi pahami dulu, apalagi yang masih baru. Saat ini asuransi kendaraan dibagi menjadi dua yakni komprehensif dan TLO. Untuk komprehensif, menjamin kerusakan seperti kobil tergores, sementara TLO asuransi yang memberikan perlindangan," ujar Wirawan beberapa waktu lalu, dikutip VIVA Kamis 25 Agustus 2022.
Untuk penyebab kendaraan tidak bisa diklaim asuransi ada beberapa risiko. Berikut daftar penyebab kendaraan tidak bisa diklaim polis auransi, pertama mereka tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan seperti, digunakan untuk menarik kendaraan lain, digunakan untuk latihan mengemudi, perbuatan jahat yang tinggal bersama, penipuan atau hipnotis.
Dilanjut dengan digunakan untuk kelebihan muatan, pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melanggar rambu lalu lintas, digunakan untuk taksi online, kerusuhan atau huru hara, dan mengalami bencana alam. Sementara untuk kedua yakni mereka tidak menjamin kerusakan atas aksesori dan dokumen seperti STNK dan BKPB rusak atau hilang.
"Setiap pemilik asuransi harus membaca isi perjanjian serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Sementara itu, untuk cara mengklaim asuransi saat mengalami kecelakaan atau kerugian pertama kirim lapor selambat-lambatnya lima hari kalander sejak tanggal risiko. Pemilik bisa menghubungi garda akses 1500112 atau datang langsung ke service points Asuransi Astra.
Setelah itu, melakukan upaya minimalisir kerugian. Jangan lupa untuk menjaga bukti-bukti kerugian yang terjadi dan memberi kesempatan kepada penanggung untuk melakukan penelitian. Di samping itu, segera membuat Surat Laporan Kepolisian untuk kerugian akibat pencurian, perbuatan jahat dan tuntutan pihak ketiga.
Sedikit informasi, sediakan dokumen klaim awal asuransi seperti STNK, KTP, SIM pengemudi pada saat kejadian, dan Surat Kuasa (jika dikuasakan). Namun, perlu diingatkan kembali bahwa ada beberapa penyebab tidak bisa diklaim asuransi yang sudah dijelaskan sebelumnya.