Polri Adakan Sosialisasi Pengemudi Truk BBM Tertib Berlalu Lintas
- Pertamina
VIVA Otomotif - Setelah kejadian truk tangki mengalami kecelakaan maut di daerah Cibubur, baru-baru ini Korps Lalu Lintas Polri mengadakan sosialiasi kepada pengendara angkutan besar untuk tertib berlalu lintas.
Salah satu daerah yang mengadakan sosialisasi ini adalah Tegal, Jawa Tengah. Satlantas Polres Tegal melaksanakan kegiatan ini sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar memahami lalu lintas, khususnya pengendara.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Tegal, Ipda Pana Wiryasa mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas. Selain itu, mereka juga melakukan edukasi kepada kalangan pengemudi khususnya yang membawa mobil tangki seperti BBM.
"Kegiatan ini dilakukan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kecepatan yang wajar sesuai rambu batas kecepatan jalanya, karena mobil tangki bermuatan berat dapat mudah terbakar," ujar Pana, dikutip dari Korlantas Polri, Senin 25 Juli 2022.
Diketahui, setiap jalan mempunyai batas kecepatan maksimal yang ditetapkan secara nasional. Kecepatan paling tinggi diatur untuk empat jenis jalan seperti jalan bebas hambatan, jalan antarkota, jalan kawasan perkotaan dan yang terkahir pada jalan di kawasan pemukiman.
Untuk jalan bebas hambatan diatur batas kecepatan paling tinggi adalah 100 kilometer per jam, sedangkan paling rendah 60 km per jam. Sementara itu, untuk jalan di kawasan pemukiman memiliki kecepatan maksimal 30 km per jam.
Jika menempuh perjalanan alangkah baiknya memperhatikan batas-batas kecepatan yang telah ditentukan. Apabila tidak memperhatikan peraturan lalu lintas di jalan, bisa jadi mengalami risiko kecelakaan. Untuk itu, pastikan pengemudi ekstra hati hati dalam mengendarai bermuatan berat.
Adanya sosialisasi ini, sangat penting untuk disampaikan kepada para semua kalangan demi mempersiapkan mereka sebagai keselamatan pelopor berlalu lintas. Hal ini memang selaras dengan tujuan dari Korlantas Polri yang senantiasa berupaya untuk mengantisipasi berlalu lintas yang ditanamkan sejak dini.
"Karena itu, pahami aturan lalu lintas karena pengguna jalan bukan hanya kendaraan saja, tetapi juga masyarakat," pungkas Pana.