22 Jalan di Jakarta Ganti Nama, Gimana Nasib STNK Motor dan Mobil

Ilustrasi STNK mobil.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengganti 22 nama jalan menggunakan nama-nama dari tokoh Betawi yang berjasa bagi sejarah terbentuknya Ibu Kota. Namun hal itu sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.

Mengingat sebagian dari mereka khawatir untuk melakukan perubahan di surat-surat kepemilikan tanah, rumah. Lantas gimana dengan identitas kendaraan di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)?

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Santybudi mengatakan, masyarakat yang terdampak pada perubahan nama jalan di DKI Jakarta, tidak wajib mengganti STNK, hanya disesuikan saat perpanjangan.

“Tidak diwajibkan mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” ujar Irjen Pol Firman dikutip Viva Otomotif dari Korlantas Polri, Selasa 28 Juni 2022.

Perubahan nama jalan di STNK dilakukan petugas menyesuaikan nama jalan yang sudah diganti. Namun baru dilakukan memasuki tahun kelima, atau saat ganti pelat sekaligus pembaharuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya bertahap),” tuturnya.

Diketahui, pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua. Yang pertama pemilik mobil, atau motor wajib membayar pajak satu tahun sekali, kemudi berlanjut lima tahun sekali sekaligus perpanjangan STNK.

Saat perpanjangan STNK tersebut, aka nada penggantian TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, tepatnya pada bagian tahun, dan bulan. Dalam proses pembayaran pajak lima tahunan tersebut dibutuhkan cek fisik.

Pengecekan fisik kendaraan dilakukan petugas di Samsat. Adapun beberapa persyataran lain yang perlu dipersiapkan pemilik kendaraan saat perpanjangan pajak tersebut perlu mempersiapkan STNK, dan BPKB asli serta fotokopi.

Selain itu KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan perlu dibawa, sekaligus di fotokopi. Jika kendaraan bermotor itu milik perusahaan, maka yang perlu dibawa adalah domisili perusahaan, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.

Jika proses perpanjangan STNK dilakukan pihak kedua, maka dibutuhkan surat kuasa. Biasanya hal itu terjadi saat pemilik kendaraan sibuk tidak memiliki waktu, atau berada di luar daerah yang jauh dari Samsat sesuai domisilinya.

Atau kendaraan tersebut sudah dibeli orang lain, namun masih identitasnya masih tangan pertama atau pemilik sebelumnya. Selain surat kuasa, dibutuhkan juga KTP yang bersangkutan atau sesuai dengan identitas di kendaraan.