Pabrikan Ini Didenda Rp 4,3 Triliun Usai Palsukan Hasil Uji Emisi
VIVA – Fiat Chrysler Automobiles (FCA) AS, yang merupakan unit bisnis Stellantis, mengaku telah bersalah atas kasus pemalsuan uji emisi mobil mesin diesel. FCA pun diharuskan membayarkan denda yang besar atas pelanggaran ini.
Berdasarkan dalam dokumen pengadilan Departemen Kehakiman AS, FCA pun akan membayar denda sekitar USD 300 juta atau setara dengan Rp4,3 triliun. Beberapa mobil yang dimanipulasi hasil uji emisinya adalah model tahun 2014 hingga 2016.
Seperti 100.000 truk pick-up RAM model lama dan mobil sport Jeep yang dijual di AS. “FCA AS terlibat dalam skema multi-tahun untuk menyesatkan regulator dan pelanggan AS," kata Asisten Jaksa Agung Kenneth Polite, dikutip dari NBC News.
Departemen Kehakiman AS mengatakan FCA memasang fitur perangkat lunak (software) pada mesin diesel sehingga dapat lulus uji emisi. Yang mana, perusahaan mengkalibrasi sistem kontrol emisi untuk menghasilkan lebih sedikit emisi dalam kondisi mengemudi normal.
Kasus seperti ini juga pernah terjadi pada Volkswagen AG lima tahun lalu yang dikenal dengan skandal “dieselgate.” Volkswagen lantas mengaku bersalah dalam kecurangan uji emisi atas hampir 600.000 mobil.
Hakim Distrik AS Nancy Edmunds di Detroit, AS, telah menetapkan tanggal hukuman yakni 18 Juli. Penyelesaian kasus, termasuk penyitaan USD 203,6 juta (Rp2,9 triliun) dan denda USD 96,1 juta (Rp 1,3 triliun).
Pemerintah setempat mencatat, FCA AS sebelumnya membayar denda perdata USD 311 juta dolar (Rp 4,4 triliun) dan lebih dari USD 183 juta (Rp 2,6 triliun) untuk kompensasi kepada lebih dari 63.000 orang. Kompensasi itu bagian putusan gugatan class action mengenai mesin diesel.