Mobil Mewah Dipakai Tetangga Jemur Kerupuk, Siapa yang Salah?

Viral wanita jemur kerupuk di mobil
Sumber :
  • Screenshoot Instagram

VIVA – Kawasan padat penduduk membuat rumah saling berdekatan, dengan akses jalan yang biasanya tidak terlalu besar. Sehingga bagi mereka yang tinggal di kondisi tersebut, punya kendala tersendiri saat memiliki mobil.

Terutama mereka yang tidak memiliki garasi, sehingga meski mobil parkir di depan rumah sudah menghalangi akses warga sekitar. Ditambah dimensi kendaraan cukup besar, sehingga memakan lajjur jalan yang tersedia.

Kondisi seperti itu yang tercermin dari unggahan video Instagram @nyinyir_update_official. Bahkan, tayangan yang memperlihatkan amtara tetangga akibat satu mobil yang terparkir di jalan itu viral di media sosial.

Awalnya pemilik mobil menceritakan tetangganya menjemur kerupuk di atap mobil miliknya yang terparkir. Wanita yang tidak diketahui namanya tersebut merasa kesal dengan kelakuan ibu-ibu atau tetangganya itu.

“Bu, saya kalau mau jemur aja bela-belain pakai kursi bu. Lah kok mobil saya dijadikan tadahan jemuran kerupuk, tanpa izin pula ini tetangga,” ungkap wanita dalam video tersebut dikutip Viva Otomotif, Kamis 2 Juni 2022.

Tidak diketahui jenis mobil dengan panoramic sunroof tersebut, namun dalam postingan tersebut warganet menganggap pemilik mobil salah karena parkir di badan jalan. Ada yang menganggap tidak punya garasi, dan lain sebagainya.

Padahal sudah menjadi kewajiban pemilik mobil memiliki garas. Selain untuk melindungi bodi mobil dari keadaan sekitar, menempatkan mobil di lahan yang benar dapat menjaga kendaraan.

Aturan mengenai parkir sembarangan telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana ada hukuman, dan denda yang bisa dibebani kepada pemilik mobil.

Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggu yang dimaksud berkurangnya kapasitas jalan, dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang, benda, material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.