Mobil Pelat RFS Ngebut di Tol Bebas Tilang Elektronik?
- Instagram Jasa Marga
VIVA – Korps Lalu Lintas Polri bersama PT Jasa Marga beberapa hari lagi akan mulai menerapkan sistem tilang elektronik di jalan tol, yakni per 1 April mendatang.
Sejumlah kamera khusus yang bisa memantau kecepatan kendaraan, akan dipasang di ruas-ruas tertentu. Apabila pengemudi melaju dengan kecepatan di atas batas yang sudah ditentukan, maka otomatis akan dikenakan sanksi berupa surat tilang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya memberikan toleransi batas kecepatan kendaraan di jalan tol.
“Jika mobil melaju di atas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis terekam kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Rabu 30 Maret 2022.
Sejauh ini, kamera pemantau kecepatan itu sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek jalur bawah maupun MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, serta ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Lantas, bagaimana dengan mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor berakhiran RFS, yang biasa disebut dengan istilah pelat dewa karena dianggap oleh masyarakat umum kebal dari hukum?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa kamera kecepatan yang disiapkan Korlantas Polri tidak pandang bulu. Semua kendaraan, jika melewati batas kecepatan akan ditindak oleh sistem elektronik.
“Semua berlaku, termasuk RFS. Sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” tuturnya.
Selain pelat RFS, Sambodo juga memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan otomatis ditilang. Sebab, sistem ETLE sudah terhubung ke 26 Polda di seluruh Indonesia.
“Kami akan kirimkan surat tilang, ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” ungkapnya.