Perilaku Mengemudi Ini Harus Jadi Bidikan Kamera CCTV Jalan Tol
- ANTARA
VIVA – Polisi lalu lintas bekerja sama dengan Jasa Marga untuk memasang kamera CCTV di jalan tol, untuk mengawasi perilaku pengemudi di jalan tol. Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, menjelaskan bahwa kamera tersebut nantinya selain mengawasi perilaku pengemudi.
Seperti yang melewati batas kecepatan di jalan, juga untuk mengawasi perilaku berkendara yang berjalan statis di jalur kanan. Perilaku tersebut dianggap berbahaya dan melanggar aturan lalu lintas lantaran berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas sehingga perlu ditertibkan.
"Kendaraan bermotor yang sudah berhasil mendahului kendaraan di depannya, tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah dan tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama, padahal di depan kendaraannya kosong, perilaku itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu di tertibkan," beber Budiyanto dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa, pelanggaran mengemudikan kendaraan dalam kondisi seperti itu dapat menimbulkan perilaku yang kontra produktif, mendorong, menciptakan serta memancing terjadinya pelanggaran lalu lintas yang baru.
"Inilah efek domino yang mungkin akan terjadi yg tentunya sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Sudah saatnya kita tertibkan," tambah Budiyanto.
Jasa Marga sebagai pengelola tol kerap menghimbau setelah berhasil melewati mobil, sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri, karena bisa memicu tabrakan beruntun.
Nah terkait penggunaan lajur paling kanan, ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 yang berbunyi:
Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri'.
Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b):
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan,"
Budiyanto berpendapat sanksi bagi para pelanggar ini bisa dikenakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4.
"Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan, ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000," kata Budiyanto.
Dalam penindakannya polisi juga harus memperhatikan aspek keamanan juga karena jalan dibangun untuk lalu lintas dgn kecepatan tinggi. Teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul - betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum E-TLE.