Puluhan Mobil Ini Bisa Dapat Diskon Lumayan
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Pemerintah melanjutkan kembali program insentif pajak barang mewah atau PPnBM, yang sebelumnya digelar pada Maret hingga Desember tahun lalu.
Aturan PPnBM Ditanggung Pemerintah atau DTP tersebut, resmi diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 2 Februari kemarin dan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan nomor 5 tahun 2022.
Salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM yakni mobil-mobiil yang masuk dalam kategori hemat energi dan terjangkau, atau biasa dikenal dengan sebutan low cost green car (LCGC). Harga jualnya dalam kondisi on the road yakni Rp200 juta, supaya bisa menerima keringanan tersebut.
Kemudian, ada juga kendaraan yang menggunakan mesin berkapasitas maksimal 1.500cc dan harga jualnya tidak lebih dari Rp250 juta dengan status OTR. Syarat lainnya untuk kedua jenis mobil, yakni memiliki local purchase minimum 80 persen.
Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Budi Mahendra mengatakan bahwa ADM sudah mengajukan lima model kendaraan untuk mendapatkan insentif tersebut.
“Produk LCGC kami daftarkan 100 persen, baik Ayla maupun Sigra karena keduanya masuk dalam ketentuan. Ayla ada 12 varian, sementara Sigra 10 varian. Jadi, totalnya 22 varian,” ujarnya saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Jumat 11 Februari 2022.
Sementara untuk mobil di luar kategori LCGC, Budi menjelaskan bahwa ADM mendaftarkan tiga model dengan jumlah 29 varian atau 51 persen dari total semua varian yang ada.
“Untuk non LCGC ada Rocky, Terios dan All New Xenia. Dari 26 varian Rocky, kami ajukan 10 yang terdiri dari 10 varian 1.200cc dan empat varian 1.000cc Turbo,” tuturnya.
Kemudian, kata Budi, ada empat varian low sport utility vehicle atau LSUV Daihatsu Terios yang mereka daftarkan ke Kementerian Perindustrian. Untuk All New Xenia, jumlahnya yakni 15 varian.
“All New Xenia totalnya 21 varian, kami ajukan 15 yang terdiri dari 11 varian 1.300cc dan empat varian 1.500cc,” jelasnya.