Catat Batas Waktu Diskon PPnBM Mobil Periode 2022

Booth Daihatsu di IIMS 2021
Sumber :
  • VIVA Otomotif

VIVA – Meski pandemi melanda dua tahun lalu, namun sampai saat ini wabah tersebut masih melanda Indonesia. Hal tersebut membuat perekonomian masyarakat belum pulih sepenuhnya, karena banyak kegiatan yang masih dibatasi.

Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah kembali menggelar program relaksasi pajak barang mewah atau PPnBM untuk beberapa tipe mobil. Harapannya, mereka yang kondisi ekonominya tidak terlalu terdampak dan membutuhkan kendaraan akan bisa membeli dengan harga yang sedikit lebih murah.

Aturan PPnBM Ditanggung Pemerintah atau DTP tersebut, resmi diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 2 Februari kemarin dan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan nomor 5 tahun 2022.

“Perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu, yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022,” tulis Kemenkeu, dikutip VIVA Otomotif Selasa 8 Februari 2022.

Honda Brio Satya di GIIAS 2021.

Photo :
  • Dok: HPM

Salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM yakni mobil-mobiil yang masuk dalam kategori hemat energi dan terjangkau, atau biasa dikenal dengan sebutan low cost green car (LCGC). Harga jualnya dalam kondisi on the road yakni Rp200 juta, supaya bisa menerima keringanan tersebut.

Kemudian, ada juga kendaraan yang menggunakan mesin berkapasitas maksimal 1.500cc dan harga jualnya tidak lebih dari Rp250 juta dengan status OTR. Syarat lainnya untuk kedua jenis mobil, yakni memiliki local purchase minimum 80 persen.

Besaran diskon yang diberikan pemerintah untuk kedua jenis kendaraan itu berbeda, di mana LCGC bakal mendapatkan program PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk pembelian periode Januari hingga Maret 2022.

Apabila pembelian dilakukan pada periiode April sampai Juni, maka besaran diskonnya hanya 66,6 persen. Kemudian turun menjadi 33,33 persen, untuk transaksi yang dilakukan pada Juli hingga September tahun ini.

Sedangkan bagi pembeli mobil bermesin 1.500cc yang harga jualnya kurang dari Rp250 juta dan memiliki konsumsi bahan bakar minimal 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 150 gram per km, PPnBM DTP diberikan sebesar 50 persen sejak awal tahun ini hingga Maret mendatang.