Polisi Buktikan Pelat Nomor Dewa Tak Kebal Ganjil Genap
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Kebijakan ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan, dan pembatasan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Asiknya Ditlantas Polda Metro Jaya membuktikan jika mobil yang menggunakan pelat nomor dewa, tidak kebal aturan ganjil genap.
Hal tersebut dibuktikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan menindak mobil berpelat 'RF', yang melanggar aturan ganjil-genap. Dua hari terakhir puluhan mobil berpelat khusus itu dikenai sanksi tilang.
“(Sebanyak) 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini,” ungkap Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi NTMC Polri, Rabu 19 Januari 2022.
Lebih lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penilangan itu dilakukan di sejumlah lokasi. Titik pelanggaran mobil berpelat RF selama dua hari terakhir itu mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas Tol Dalam Kota.
“Lokasi (tilang) di Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota,” kata Sambodo.
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menilang sejumlah mobil berpelat nomor dengan kode ‘RF’ yang melanggar aturan ganjil genap di beberapa titik di Jakarta.
Polisi mengatakan semua pengguna jalan harus menaati aturan lalu lintas. “Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan,” tegas Sambodo.
Tilang itu dilakukan di sejumlah ruas ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ditilang di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Tidak hanya mobil berpelat ‘RF’, polisi juga bakal menindak pengguna jalan yang melanggar aturan seperti mobil pribadi ber-rotator hingga pelanggaran lajur kiri di jalan tol.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan bahwa semua pihak harus tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aturan itu wajib dipatuhi di jalan raya maupun jalan tol.