Tak Mau Dijiplak, China Daftar Hak Paten Mobil di Indonesia
- Dok: GWM
VIVA – Setiap orang berhak untuk mendaftarkan hak paten atas karya yang mereka buat, supaya tidak ditiru atau dijiplak oleh pihak lain. Ini berlaku untuk semua hal, termasuk desain produk mobil.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan sebuah perusahaan asal China, Great Wall Motors yang mendaftarkan hak paten untuk mobil baru mereka di Indonesia.
Dari penelusuran VIVA Otomotif di laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa 28 Desember 2021, proses permohonan sudah diajukan pada akhir September lalu.
Kendaraan yang didaftarkan memiliki bentuk gagah layaknya mobil sport utility vehicle atau SUV, dengan dominasi sudut kotak di berbagai sisi. Bentuk tersebut dibuat kontras dengan tampilan lampu depan, yang wujudnya bulat.
Mobil baru tersebut sangat mirip dengan salah satu produk milik anak perusahaan GWM, yakni Tank 300. Model ini sudah resmi dipasarkan sejak tahun lalu, namun baru di Negeri Tirai Bambu saja.
Desain dari Tank 300 mengingatkan akan beberapa model yang pernah dihadirkan oleh pabrikan otomotif asal Amerika Serikat, yakni Jeep. Meski tidak banyak yang menyukai bentuk kotak, namun tampilannya secara keseluruhan menjadi lebih tangguh.
Tank 300 dibekali mesin empat silinder berkapasitas 2.000cc, yang dibantu pendorong turbocharger sehingga menghasilkan 227 daya kuda dan torsi 387 Newton meter. Seluruh tenaga disalurkan ke empat roda, melalui transmisi otomatis delapan percepatan.
Sistem pengereman di kedua roda sudah menggunakan cakram, dan disematkan anti-lock braking system atau ABS. Fitur keselamatannya juga lengkap, mulai dari kantung udara hingga rem otomatis.
Dimensi mobil ini cukup besar, yaitu panjang 4.760 milimeter, lebar 1.930 mm dan tinggi 1.927 mm. Harga jualnya mulai dari 175.800 Yuan atau setara Rp392 jutaan.