Mobil Polri Ini Punya Tugas Spesial di Jalan Raya

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Dalam rangka pengamanan libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Korlantas Polri mengerahkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan bahwa sistem tersebut merupakan pengembangan dari konsep fix point yang belakangan ini digunakan.

“ETLE Mobile diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas, dan kecelakaan bisa dihindari. Serta tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 27 Desember 2021.

Peralatan tilang elektronik tersebut bergerak secara dinamis menggunakan mobil Polantas. Sistemnya akan bekerja secara otomatis menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

”Mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran, utamanya saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022,” tuturnya.

Saat ini Korlantas Polri sudah memiliki 12 unit ETLE Mobile yang tersebar di Ruas Jalan Tol Jakarta- Merak, Tol dalan Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol CiPali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo Yogyakarta, Tol Semarang Surabaya sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.

Jenis pelanggaran yang dipantau menggunakan ETLE Mobile yakni melebihi batas kecepatan maksimum, mengemudi ugal-ugalan serta mengoperasikan ponsel.

“ETLE Mobile dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, pelanggaran illegal overtaking atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain,” jelasnya.

Selain itu, kamera canggih ini juga dapat memantau adanya pelangagran ketentuan ganjil-genap khusus di kawasan wisata, serta kendaraan niaga yang melebihi batas muatan maupun dimensi atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Nantinya, para pelanggar aturan yang terekam oleh kamera ETLE Mobile akan dikenakan sanksi berupa tilang secara progresif, untuk memberi efek jera.