Jelang Libur Nataru, Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang
- VIVA/M AlI Wafa
VIVA – Ganjil genap selama ini dianggap berhasil untuk mengurangi populasi kendaraan yang melintas, makanya tak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja yang memberlakukan, wilayah lain juga mulai memberlakukan ganjil genap untuk menekan jumlah kendaraan yang melintas.
Karena dianggap berhasil, sehingga Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, kebijakan ganjil genap Jakarta ini berlaku jalan protokol dan lokasi wisata.
Seperti dikutip dari akun Facebook resminya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, perpanjangan ganjil genap ini, berlaku di 13 ruas jalan protokol dan 3 lokasi wisata. Kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan diperpanjang sampai 3 Januari 2022.
Ganjil genap di 13 jalan tersebut diberlakukan pada Senin sampai Jumat pagi hari dan sore hari. Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB, hari libur nasional tidak berlaku.
Ada 13 ruas jalan seperti Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang, Tomang Raya.
Kemudian di Jl Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jl Gunung Sahari.
Ternyata aturan ganjil genap tidak hanya berlaku di 13 ruas jalan tersebut, karena pada akhir pekan aturan ganjil genap, juga akan berlaku di lokasi wisata.
Ganjil genap di lokasi wisata ini berlaku di 3 tempat. Antara lain Pintu masuk utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.
Ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada tanggal 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember sampai 2 Januari 2022. Di lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.