Masih Bingung Berapa Bayar Pajak Mobil? Ini Rumus Hitungnya

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA –  Saat Anda memiliki kendaraan, maka wajib membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan mobil dihitung sebagai aset pribadi dan besarannya biasanya ditentukan beberapa faktor.

Seperti nilai, bobot, pencemaran yang ditimbulkan, kerusakan jalan, dan lain sebagainya. Untuk menghitung besaran pajak memang agak membingungkan, apalagi untuk Anda yang baru saja membeli mobil.

Penghitungan pajak pun tidak hanya satu kali, ada beberapa jenis pajak untuk mobil yang harus dipenuhi setiap penanggung. Seperti pajak lima tahunan, yang juga mengganti pelat.

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Biar tak bingung, ini cara menghitung pajak mobil seperti dilansir dari Suzuki Indonesia. Rumus yang digunakan untuk menghitung pajak tahunan atau pertama kali membayar pajak yaitu :

BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin TNKB + Biaya Admin STNK.

Karena banyak sekali iuran dan biaya yang dibayarkan, kesannya pajak pertama Anda akan terasa mahal. Hal ini dibutuhkan untuk biaya balik nama, penerbitan STNK, dan biaya lainnya.

Ini Cara Menghitung Pajak Mobil Selanjutnya

Untuk tahun berikutnya, Anda tidak perlu membayar BBNKB, TNKB, dan STNK. Untuk rumus perhitungannya sendiri yaitu :

PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin

PKB dihitung 2% dari nilai jual mobil Anda. Besarannya akan semakin menyusut dengan bertambahnya usia mobil tersebut karena nilai atau harga mobil juga akan turun.  Sedangkan untuk SWDKLLJ per tahun tidak pernah berubah, tetap Rp143.000, sedangkan biaya admin untuk pengesahan STNK.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK (Ganti Plat)

Sudah dibahas sebelumnya bahwa pajak ada yang tahunan dan ada yang 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Pajak 5 tahunan ini sebenarnya untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat. Untuk rumus penghitungannya adalah sebagai berikut:

PKB + SWDKLLJ + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Administrasi TKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Lain

Biaya admin TNKB adalah Rp100 ribu, biaya penerbitan STNK adalah Rp200 ribu, dan pengesahannya Rp50 ribu. Saat membayarnya jangan lupa untuk membawa data diri yang sesuai dengan STNK.

Jangan sampai telat membayar pajak ini karena bisa dikenakan denda pajak mobil sebesar 25% per tahunnya. Demikian informasi mengenai pengertian, jenis, dan cara menghitung pajak mobil bagi Anda yang masih pemula. Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen sebelum datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan mobil Anda.