Cara Mendapatkan Stiker Pajak Kendaraan Bermotor
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penerapan teknologi digital di Indonesia sudah semakin luas, hal ini bisa dilihat dari maraknya penggunaan jaringan internet dan transaksi online.
Bahkan, sistem belajar mengajar serta rapat juga digelar memanfaatkan teknologi daring. Hal ini semua dipicu oleh adanya pandemi, yang melanda sejak tahun lalu.
Berbagai sistem manual yang usang dan ketinggalan zaman, satu per satu mulai diubah menjadi berbasis online. Hal itu juga diterapkan pada registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Seperti kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Polri dan PT Jasa Raharja, yang baru saja meresmikan program digitalisasi road tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah, serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.
Digitalisasi road tax mengubah cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, menjadi format digital berupa stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, bahwa adanya stiker ini sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya.
“Proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya, akan dilakukan secara digital,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Selasa 19 Oktober 2021.
Cara Mendapatkan Stiker Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk bisa mendapatkan stiker bukti pembayaran pajak, pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan pembayaran baik secara online maupun offline.
Jika membayar secara online, nantinya mereka akan mendapat kode verifikasi berupa teks atau barcode. Kemudian datangi salah satu mesin pencetak atau Kiosk yang bakal tersedia di masing-masing wilayah, lalu pindai kode yang didapat ke mesin.
Pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai dengan identitas pemilik maupun registrasi kendaraan, lalu lanjutkan proses hingga stiker dicetak.
Apabila melakukan pembayaran di Samsat, maka pemilik kendaraan bakal otomatis mendapatkan stiker ketika sudah selesai melakukan pembayaran.