Kaget, Jika Kecelakaan PO Bus Lebih Senang Korbannya Meninggal?

bus kecelakaan di Gresik
Sumber :

VIVA – Kecelakaan bus terjadi karena beberapa faktor pemicu, mulai dari kelalaian manusia hingga kondisi kendaraan yang tidak prima. Makanya tak heran jika kejadian nahas terjadi karena salah satu dari dua faktor tersebut, atau bahkan kombinasi dari kedua faktor tersebut.

Jika terjadi kecelakaan bus karena kelalaian manusia maka menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 pengemudi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta, jika kecelakaan yang terjadi masuk ke dalam kategori kecelakaan lalu lintas sedang.

Namun jika kecelakaan yang dialami karena kelalaian yang mengakibatkan kategori kecelakaan lalu lintas berat, maka pengemudi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp2 juta. 

Sementara jika kecelakaan yang dialami karena kelalaian yang mengakibatkan kategori kecelakaan berat, kemudian terdapat korban luka karena kejadian kecelakaan tersebut maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp10 juta.

Kalau kejadian kecelakaan dengan kategori berat, kemudian mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, maka pengemudi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.

Tak hanya itu, sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ yang berbunyi "Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu linta,".

Kemudian korban juga harus diberikan ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas berat, seperti yang diatur dalam pasal 235 ayat 1 UU LLAJ jika korban meninggal karena kecelakaan berat, maka pengemudi, pemilik dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa pengobatan, atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkana pidananya.

Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris, atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi. 

Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (driver) diatur pula dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Karena aturannya seperti itu, jadi ada kabar jika perusahaan bus lebih senang jika korbannya meninggal ketimbang korbannya luka atau cacat karena dalam aturannya harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan?

"Jika pertanyaannya seperti itu maka saya jawab iya, kami lebih memilih korbannya meninggal. Tapi perlu diingat bahwa kecelakaan itu tidak bisa memilih," ungkap Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera dikutip dari 100kpj.com.

Lebih lanjut Kurnia menjelaskan ada juga korban yang tidak memanfaatkan situasi, "Maksudnya begini, ada korban yang menganggap bahwa kecelakaan yang dialaminya adalah sebuah musibah, jadi mereka mengerti tidak macam-macam tuntutannya," tambahnya.

Disamping itu, selain memberikan pelatihan dan selektif terhadap penerimaan pengemudi, PT SAN Putra Sejahtera juga tetap berusaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan seperti ada speksifikasi khusus kepada karoseri. Mengingat bus SAN ini trayeknya ke pulau Sumatera yang kontur dan karakter jalannya berbeda dengan pulau Jawa.

Selain itu, SAN juga mempunyai standar dengan menggunakan pelek berbahan aluminium. Karena alumunium itu dapat mereduksi panas, sehingga potensi ban meledak karena rem panas sudah hilang. "Artinya dengan seperti itu, SAN sudah berusaha untuk lebih detil untuk urusan keamanan dan keselamatan," pungkas Kurnia.