Insinyur Daihatsu Bisa Nangis Ketika Melihat Ini

Bocoran Daihatsu Xenia 2019
Sumber :
  • Instagram @batam_otovirtual

VIVA – Di Indonesia mobil jenis MPV alias Multi Purpose Vehicle seperti Daihatsu Xenia memang sangat populer, banyak orang di Tanah Air yang memilih mobuil MPV karena fungsinya.

Karena dimensinya yang besar, sehingga selain sanggup mengangkut tujuh orang penumpang, mobil MPV juga memiliki bagasi yang bisa memuat barang banyak.

Makanya tidak heran jika mobil MPV seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, kerap digunakan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah yang banyak.

Namun, kadang ada pemiliki yang memaksa mobil seperti Daihatsu Xenia digunakan untuk mengangkut barang, sehingga bisa membuat insinyur Daihatsu menangis, lantaran banyak pemilik mobil yang mengangkut barang tidak semestinya.

Apalagi barang yang diangkut memiliki dimensi yang cukup besar. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @ekotrabass satu ini.

Daihatsu Xenia angkut motor

Photo :

Dalam video tersebut, dikutip VIVA Otomotif Rabu 6 Oktober 2021, terlihat mobil Daihatsu Xenia dipaksa untuk jadi armada angkut motor. Jika melihat dari bodinya, motor yang idangkut tersebut adalah Yamaha Mio M3.

Cara mengangkut motor pun menjadi sorotan, karena pemilik mobil tidak memasukkan motor Yamaha Mio tersebut ke dalam kabin mobil melainkan mengikatkan pada jok belakang mobil.

Sehingga motor hanya diikat menggunakan tali yang diikatkan pada besi tipis, yang berada di headrest jok belakang mobil tersebut. Selain itu, pintu bagian belakang dibiarkan terbuka.

Jelas apa yang dilakukan pemilik mobil tersebut dapat mengganggu dan bisa membahayakan pengendara lain, selain itu pemilik mobil tersebut juga dapat melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik tersebut melanggar pasal 283, jika jika barang yang dibawa mobil dapat menimbulkan gangguan konsentrasi dalam berkendara.

Berikut ini bunyi Pasal 283:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."