Ratusan Mobil Pejabat Kena Razia Lampu Rotator
- Cartoq
VIVA – Kehadiran kendaraan dengan lampu rotator kerap menuai kontroversi, terutama dari masyarakat yang sehari-hari banyak menghabiskan waktu di jalan raya.
Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga wilayah lain termasuk India. Bahkan, di negara itu aturan mengenai kendaraan apa saja yang diizinkan memakai lampu rotator sangat ketat.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Cartoq, Kamis 22 Juli 2021, pemerintah India hanya memperbolehkan mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional tentara yang memakai alat pembuka jalan itu.
Saking ketatnya aturan, bahkan lampu tersebut tidak boleh dipasang di mobil dinas presiden maupun pejabat setingkat menteri. Ini berlaku sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini masih banyak yang melanggar.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kolkata, di mana ratusan mobil pejabat terjaring dalam razia yang digelar oleh kepolisian setempat.
Sebanyak 191 unit mobil ketahuan masih dipasangi lampu rotator dan sirine, dan petugas kemudian meminta pengemudi untuk melepas alat tersebut dan menyitanya.
Kendaraan tersebut umumnya adalah milik pejabat daerah dari berbagai instansi, mulai dari kehutanan hingga kesehatan.
Bahkan, ada juga salah satu mobil yang sehari-hari digunakan oleh pengawas kepolisian serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah wilayah Benggala Barat.
Saat diperiksa, rata-rata pengemudi kendaraan itu mengaku tidak tahu bahwa aturan yang melarang mereka menggunakan lampu rotator. Saat petugas menunjukkan ketentuan yang dimaksud, mereka akhirnya rela melepas alat yang dimaksud.