PPKM Jawa Bali Juga Berlaku di Rest Area Jasa Marga

Ilustrasi Rest Area di tol Cikopo Palimanan.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali resmi diterapkan mulai 3 Juli kemarin, hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Sesuai namanya, pembatasan tersebut berlaku di Jawa dan Bali. Setiap warga diminta untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas harian di dalam rumah, mulai dari bekerja hingga menikmati hiburan.

Meski pergerakan masyarakat dibatasi, namun aturan PPKM Jawa Bali ini juga diberlakukan di rest area atau tempat peristirahatan, termasuk yang dikelola oleh Jasa Marga.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @official.jasamarga, Jumat 9 Juli 2021, PT Jasa Marga Related Business mengetatkan protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas JMRB, Tita Paulina Purbasari menjelaskan bahwa pihaknya mewajibkan pelayanan secara take away di semua area penjualan makanan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Selain itu, protokol kesehatan lainnya juga masih diterapkan secara ketat, termasuk membatasi jumlah pengunjung rest area dan durasinya. Lalu, mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi semua orang.

“Membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen, serta membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit,” tuturnya.

Tita menjelaskan, rest area yang dikelola Jasa Marga tetap beroperasi normal selama pelaksanaan PPKM Jawa Bali karena operasional jalan tol merupakan salah satu sektor kritikal yang harus tetap berfungsi 100 persen.