Ini Istimewanya Pelat Nomor Baru Mobil Anggota DPR

Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Sumber :
  • Instagram @plat_dinas_official

VIVA – Setiap kendaraan bermotor wajib dibekali dengan pelat nomor, yang berfungsi sebagai identitas dari pemiliknya. Masing-masing memiliki nomor dan huruf yang berbeda, dan dipasang di sisi depan serta belakang.

Benda yang memiliki nama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB ini juga tersedia untuk para pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Khusus untuk mereka, ada perbedaan di kode huruf serta tambahan logo berupa lambang negara yang dipasang di bagian atas.

Bicara soal pelat nomor anggota dewan, baru-baru ini beredar informasi bahwa Polri sedang menyiapkan desain khusus sebagai pengganti model yang dipakai sekarang.

Desainnya kini mirip dengan pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh TNI dan juga Polri, di mana ada logo yang disematkan di bagian kiri. Selain itu, perbedaan dengan TNKB umum yakni pelat nomor khusus tersebut hanya terdiri dari angka saja.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengakui bahwa pelat nomor yang bocoran wujudnya sudah beredar di media sosial itu benar digunakan oleh para anggota dewan.

“Benar, itu dipakainya baru awal 2021. Resminya setelah ada TR (Surat Telegram) dari Kapolri ke Kakorlantas,” ujarnya kepada VIVA Otomotif, dikutip Kamis 20 Mei 2021.

Terkait penggunaan, Ketua Dewan Pembina Ferrari Owner Club Indonesia tersebut mengaku bahwa pelat nomor yang menjadi jatah anggota DPR tidak dibatasi wilayah penggunaannya.

“Selama anggota DPR melekat, boleh dipakai ke mana saja. Itu kan sebagai identitas anggota tersebut,” tuturnya.