Ini Alasan Mobil SUV Dapat Diskon PPnBM

Pengunjung suatu pameran mobil di Tangerang beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran akan menambah jenis mobil yang mendapatkan insentif pajak barang mewah atau PPnBM. Saat ini, ada 21 tipe yang sudah masuk dalam daftar.

Daftar tersebut dibuat dengan beberapa ketentuan, seperti kapasitas mesin maksimal 1.500cc, menggunakan penggerak dua roda serta dibuat secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN minimum 70 persen.

Tujuan dari adanya relaksasi tersebut, yakni untuk meningkatkan minat beli masyarakat yang masuk dalam golongan ekonomi menengah ke atas.

Hasilnya memang sesuai dengan target, Kemenperin mengatakan bahwa peningkatan penjualan yang terjadi dalam pekan pertama sejak insentif diberikan, yakni sebesar 140 persen.

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan daya beli dari masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Kamis 25 Maret 2021.

Rencana perluasan yang dimaksud, yakni ditujukan pada kendaraan pribadi yang menggunakan mesin dengan kapasitas 1.500cc hingga 2.500cc. Sistem penggeraknya juga ditambah, yakni termasuk empat roda.

Umumnya, mobil yang masuk dalam kategori tersebut berjenis sport utility vehicle atau SUV. Terkait mengapa kendaraan yang menggunakan mesin besar dimasukkan dalam daftar, Menperin mengaku bahwa hal itu berhubungan dengan TKDN.

Menurutnya, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti bodi dan sasis, serta komponen pelengkap antara lain pelek, knalpot, serta bagian interior.

“Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” tutur Menperin.

Sebagai informasi, insentif yang diberikan pada mobil bermesin lebih dari 1.500cc dengan penggerak dua roda hanya 50 persen untuk tahap pertama yang dimulai April hingga Agustus. dan 25 persen pada September sampai Desember.

Sementara untuk yang memakai penggerak empat roda, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah 25 persen untuk tahap pertama, dan 12,5 persen untuk tahap selanjutnya.