Mobil 2.500cc Resmi Dapat Diskon PPnBM

Ilustrasi Toyota Fortuner
Sumber :
  • viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Beberapa waktu lalu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperluas insentif pajak barang mewah atau PPnBM, yang diberikan pada kendaraan bermotor jenis mobil.

Saat ini, ada 21 tipe mobil yang mendapat keringanan sebesar 100 persen dari PPnBM. Selain dibuat secara lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen, kapasitas mesinnya juga maksimal 1.500cc.

Perluasan yang dimaksud Menperin, yakni ada beberapa kendaraan yang dibuat dengan TKDN cukup tinggi namun kapasitas mesinnya di atas 1.500cc.

Dilansir VIVA Otomotif dari keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri, Kamis 25 Maret 2021, pemerintah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian mobil pribadi dengan kapasitas silinder mesin 1.501cc sampai dengan 2.500cc.

“Potongan pajak akan diberikan kepada Kendaraan bermotor roda empat, dengan kapasitas tersebut dan segmen penggerak 4x2 serta 4x4,” tutur Kemenperin.

Dalam skema baru tersebut, mobil berpenggerak dua roda dengan kapasitas mesin sampai dengan 2.500cc akan mendapat diskon PPnBM 50 persen mulai April hingga Agustus tahun ini. Sementara untuk September hingga Desember, potongannya hanya 25 persen saja.

Sementara itu, untuk mobil berpenggerak empat roda diskonnya pada periode April hingga Agustus tahun ini adalah 25 persen, dan kemudian turun menjadi 12,5 persen hingga akhir tahun.

Menperin juga mengatakan, bahwa pada skema khusus untuk kendaraan bermesin besar ini, penggunaan komponen dalam negerinya paling sedikit adalah 60 persen.

“Diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif, dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi,” jelasnya.