Kendaraan Jenis Ini Juga Bisa Dikredit Tanpa DP
- Antara
VIVA – Membeli mobil dengan cara kredit, banyak dilakukan oleh orang Indonesia. Tujuannya, agar tidak perlu menyiapkan banyak uang di muka untuk bisa membawa pulang kendaraan impian.
Cukup dengan membayar uang muka atau down payment, maka unit bisa langsung dikirim ke rumah. Nantinya, setiap bulan mereka akan melunasi dengan cara dicicil.
Teknik ini juga memunculkan kebiasaan baru, di mana unit yang sudah selesai kreditnya akan dijual untuk diganti dengan model yang lebih baru. Pembayaran kredit juga memiliki keuntungan, di mana mobil akan dilindungi oleh asuransi secara otomatis.
Namun, adanya pandemi membuat minat akan pembelian kendaraan bermotor jadi menurun. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menunjukkan, jumlahnya lebih rendah sekitar 48 persen dari tahun sebelumnya.
Padahal, otomotif merupakan salah satu industri padat karya yang jadi andalan negara. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk meluncurkan program spesial demi memikat pembeli, khususnya mereka yang berada di level ekonomi menengah.
Ada dua relaksasi yang bakal dihadirkan mulai 1 Maret mendatang, pertama yaitu menghapus sementara pajak barang mewah atau PPnBM untuk mobil jenis tertentu.
Langkah kedua, yakni memberikan relaksasi kredit dalam wujud penghapusan DP. Jadi, calon konsumen bisa melakukan pembelian tanpa perlu menyiapkan uang muka.
DP nol persen diberikan untuk motor dan mobil yang tingkat non performing loan (NPL) atau kredit macetnya memenuhi persyaratan. Sedangkan bagi yang tidak masuk persyaratan NPL, maka tetap ada uang muka 10 persen.
Berdasarkan keterangan resmi dari Bank Indonesia, dikutip VIVA Otomotif Jumat 19 Februari 2021, program relaksasi ini bukan hanya untuk kendaran bermotor konvensional saja, namun juga yang masuk dalam Kendaraan Bermotor Berwawasan Lingkungan.
Yang termasuk dalam KBBL adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang jenis dan tipenya sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, beserta turunannya.
Bahkan, penghapusan DP untuk kendaraan listrik sudah diterapkan saat ini oleh Bank Indonesia. Sama seperti mobil dan motor konvensional, uang muka sebesar 10 persen tetap harus dibayar jika NPL lembaga pembiayaannya tidak masuk dalam persyaratan.