Perlu Diingat, APAR Bawaan Mobil Ada Masa Berlakunya

Alat pemadam api ringan atau APAR di mobil Daihatsu
Sumber :
  • Daihatsu

VIVA – Hampir setiap hari terjadi insiden kendaraan terbakar di jalan, baik di ruas arteri maupun tol. Hal ini tidak hanya dialami oleh kendaraan lama saja, namun juga keluaran terbaru.

Agen Pemegang Merek yang memproduksi dan memasarkan unit tersebut, mengaku bahwa selama ini penyebabnya berasal dari kelalaian pemilik kendaraan.

Misalnya, menaruh kain di kompartemen mesin saat sedang mencuci. Setelah selesai, benda tersebut tidak diambil dan terpapar panas dari mesin serta knalpot, hingga akhirnya memicu kebakaran.

Untuk mencegah hal itu terus terulang, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan khusus, di mana setiap kendaraan beroda empat atau lebih yang diproduksi mulai Januari tahun ini, wajib dibekali dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Pada mobil Daihatsu, lokasi penempatannya ada di bawah bangku penumpang depan, persisnya di dekat tuas untuk menggeser jok. Posisi itu dipilih, karena mudah dijangkau oleh penumpang maupun pengemudi, sehingga mudah digunakan ketika dibutuhkan, namun tetap memberikan kenyamanan.

“Adanya APAR di seluruh unit model dan varian Daihatsu dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman, sehingga pelanggan lebih tenang saat berkendara,” ujar Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Anjar Rosjadi melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Kamis 4 Februari 2021.

Anjar menjelaskan, jenis APAR yang dipasang yakni berisi dry chemical powder yang bisa memadamkan benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan.

“APAR yang digunakan Daihatsu juga aman dan tidak beracun, bersertifikat SNI serta memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga delapan tahun sebelum dibuka,” tuturnya.