Besok Ada Sidang Perdana DFSK Glory 580 yang Dirasa Tak Kuat Nanjak
- VIVA/Pius Mali
VIVA –PT Sokonindo Automobil menandai keseriusannya di pasar otomotif Indonesia, melalui tersedianya pabrik di Cikande, Serang, Banten. Lokasi tersebut menjadi tempat lahirnya berbagai produk, satu di antaranya mobil penumpang DFSK Glory 580.
Mobil DFSK Glory 580, menempati segmen Sport Utility Vehicle alias SUV kelas menengah. Dimensi bodinya diketahui, panjang 4,6 meter, lebarnya 1,8 meter, dan tingginya 1,7 meter. Sementara ground clearancenya mencapai 200 milimeter.
Produk pertama DFSK di segmen kendaraan penumpang tersedia dalam empat varian, yakni Comfort (1.8L) 5MT berbanderol Rp252,9 juta, Comfort (1.5T) CVT Rp289 juta, Luxury (1.5T) 6MT Rp302 juta, dan Luxury (1.5T) CVT Rp315 juta on the road Jakarta.
Di pasar otomotif nasional, DFSK Glory 580 memiliki penggemarnya tersendiri. Meski demikian, beberapa di antaranya mengajukan keluhan saat mengemudikan mobil itu, lantaran tak kuat melibas jalan menanjak.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan, menurut keterangan para konsumen yang melakukan pengaduan, beberapa mobil sudah diperbaiki, tetapi sampai kendaraannya masih tidak dapat berjalan di tanjakan terutama kondisi stop and go.
"Ada juga kendaraan yang dijanjikan akan di buy back oleh pihak DFSK, tapi belum direalisasikan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip VIVA Otomotif, Selasa 26 Januari 2021.
Pria yang juga menjadi kuasa hukum 7 konsumen penggugat PT Sokonindo Automobile dan dilernya itu menyebut, sidang pertama dari nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, akan digelar pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Saya melihat banyaknya pemilik glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan," tuturnya.
Sementara itu, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi menyebut, sudah mengetahui informasi perihal sidang perdana tersebut dan akan terus berkordinasi dengan kuasa hukum perusahaan.
"Iya rencananya sidang akan dilakukan rabu besok. Namun untuk detailnya, termasuk waktunya saya harus cek dulu ke Pengacara," tuturnya.