E-Tilang Berlaku Juga buat Mobil Pejabat? Ini Kata Korlantas
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Jakarta saat ini sudah dikelilingi kamera pemantau lalu lintas yang canggih. Alat itu bisa merekam detik-detik terjadinya pelanggaran, seperti melanggar marka jalan atau tidak mematuhi rambu.
Bahkan, kamera juga dapat merekam gambar apabila ada pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Demikian pula dengan pengendara motor, yang kedapatan tidak mengenakan helm.
Cara kerjanya adalah dengan memproses gambar melalui software. Dari hasil proses tersebut, petugas bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor.
Kamera tersebut adalah bagian dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE, yang mulai diterapkan pertama kali di DKI pada akhir 2018. Dalam satu tahun, jumlah kamera sudah mencapai 12 unit, dan pada tahun ini ditambah sebanyak 45 unit lagi.
Dari puluhan kamera tersebut, dua unit digunakan khusus untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.
“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar belum lama ini.
Saat acara webinar IT Road Safety 2020 yang diadakan oleh Korps Lalu Lintas Polri, ada yang bertanya apakah kamera tilang elektronik ini juga akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh mobil dinas Polri atau aparatur negara.
Terkait pertanyaan itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa aturan berlaku untuk semua pihak.
“Di jalan raya, semua orang punya hak dan kewajiban yang sama. Kecuali ada kegiatan khusus yang dikawal. Kalau sehari-hari, sama saja,” tuturnya, dikutip VIVA Otomotif Rabu 25 November 2020.