Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Banyak warga yang terkena dampak dari adanya pandemi di Indonesia. Sebagian harus kehilangan pekerjaan, sementara yang lain mengalami penurunan pendapatan dalam jumlah yang cukup banyak.
Dalam kondisi demikian, membayar pajak kendaraan menjadi salah satu hal yang tidak masuk dalam prioritas bagi sebagian pemilik mobil dan sepeda motor. Akibat keterlambatan pembayaran, mereka dikenakan denda.
Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @bapenda_jateng, Selasa 20 Oktober 2020, keringanan tersebut diwujudkan dalam bentuk penghapusan denda pajak. Program ini diadakan mulai 19 Oktober hingga 19 Desember.
Baca juga: Honda Buka-bukaan soal Mobilio Baru
Dalam program tersebut, para pemilik kendaraan bisa membayar PKB tanpa harus melunasi denda akibat keterlambatan pembayaran.
Selain bebas denda, mereka juga berkesempatan mengikuti undian. Setiap pembayaran pajak yang mengalami keterlambatan, akan mendapat satu kupon. Jika membayar tepat waktu, jumlah kuponnya menjadi dua dan akan diberi tiga kupon apabila dibayar sebelum jatuh tempo.
Hadiah yang disediakan sangat menarik, yakni satu unit mobil Toyota Sienta. Selain itu, tersedia juga hadiah lainnya berupa enam unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125.