KPK Lelang Mobil Mewah Tindak Pidana Korupsi, Mulai Rp22 Jutaan
- screenshot Lelang.go.id
VIVA –Selain menjadi alat tranportasi, mobil mewah tak jarang dijadikan sebagai barang simpanan. Tak heran jika kendaraan tersebut, hanya dipakai untuk momen-momen tertentu saja.
Menjadikan kendaraan mewah sebagai koleksi, kerap dilakukan para pejabat negara. Tak heran, jika seorang penguasa ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka mobilnya akan disita, untuk nantinya dilelang.
Lelang mobil mewah yang merupakan barang rampasan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi, kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Metode lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding. Dari daftar benda yang dilelang KPK, ada beberapa merek mobil mewah bisa ditebus oleh masyrakat.
Baca juga: Gak Semua Mobil Datsun Murah, Ada Versi Bekasnya Tembus Rp720 jutaan
Penelusuran VIVA Otomotif di laman lelang.go.id, ada satu unit Volvo berperawakan gagah (jenis sport utility vehicle/SUB) warna hitam, lansiran 2005 ditawarkan dengan harga mulai dari Rp22,745 juta.
Pilihan lainnya, sedan mewah Mercedes-Benz S 350 LCGI AT rakitan lokal tahun 2013. Mobil berbodi hitam itu diberi harga penawaran Rp471,96 juta, namun tak dilengkapi surat-surat resmi.
Ada juga Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T warna hitam metalik yang diproduksi tahun 2013, dilelang mulai dari Rp363,9 juta. Sayangnya, mobil mewah ini tak dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor).
Selain mobil mewah, ada juga mobil berperawakan gagah Nissan Terrano warna hitam metalik yang bisa ditebus mulai dari Rp18,31 juta. Lalu, pikap kabin ganda Mitsubishi Triton warna hitam Rp355,37 juta.