Ada Cara Mudah Urus Dokumen Kendaraan, Gak Perlu Keluar Rumah
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Kesibukan setiap hari membuat para pemilik kendaraan terkadang lupa, harus membayar pajak tahunan atau lima tahunan. Padahal, Polri sudah menyediakan banyak fasilitas yang bisa diakses dengan mudah untuk melakukan hal itu.
Polri juga telah memiliki sistem pembayaran pajak tahunan kendaraan, yang bisa diakses melalui smartphone. Cukup masukkan data pribadi dan kendaraan, bayar biaya pajak melalui transfer, maka bukti pengesahan akan dikirim ke rumah.
Tapi, sayangnya hal itu hanya berlaku untuk pajak yang harus dibayar setiap tahun. Sementara, melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan juga balik nama kendaraan, harus dilakukan secara offline.
Sedikitnya waktu luang dan antrean yang begitu panjang, membuat tidak sedikit pemilik kendaraan yang menunda proses tersebut. Namun, kini mereka bisa dengan mudah melakukannya melalui fitur eDokumen yang disediakan oleh Seva.id.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Pertalite
“Cukup duduk manis di rumah, dokumen kendaraan konsumen akan diurus oleh Seva.id. Kurir rekanan terpercaya yang akan membantu dalam mengurus-antar surat-surat kendaraan. Layanan eDokumen sudah tersedia di Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar,” ujar Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Otomotif Minggu 13 September 2020.
Caranya tidak sulit, cukup kunjungi laman Seva.id kemudian minta estimasi biaya dengan menekan tombol yang tersedia, guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen. Setelah itu, lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi.
Perlu diingat, sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP dan BPKB.