Pemudik Bisa Lanjut Perjalanan asal Bawa Surat Lurah
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA – Pemerintah melalui kementerian perhubungan, melarang warga untuk mudik selama wabah virus corona. Ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, terutama yang masuk dalam zona merah penyebaran virus.
Guna mengantisipasi warga yang nekat pulang ke kampung halaman, Polri menyiapkan banyak pos pemeriksaan, baik di jalur utama maupun tol. Seluruh kendaraan diperiksa, dan jika ketahuan berniat mudik maka diminta untuk putar balik.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 30 April 2020, selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sampai hari kelima, ada 2.765 dari total 12.158 kendaraan roda empat maupun roda dua yang diminta untuk putar balik di tujuh wilayah Polda.
“Kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel, dan roda dua diminta untuk putar balik, karena ditemukan indikasi para penumpangnya yang akan melaksanakan kegiatan mudik. Kami peringatkan mereka, untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adisaputra.
Baca juga: Marak Jasa Mudik di Media Sosial, Siap Terobos Blokade
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri, ?Irjen Istiono mengatakan bahwa warga tetap bisa pulang ke kampung halaman. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni karena kondisi khusus dan bisa menunjukkan surat dari lurah setempat.
Dalam surat itu, ada beberapa persyaratan agar warga diperbolehkan untuk mudik, seperti keluarganya sakit atau meninggal, dan istri hendak melahirkan.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah. Cukup foto aja, benar enggak keluarganya sakit,” tuturnya.
Istiono mengungkapkan, bila warga mudik karena alasan tidak punya pekerjaan, maka Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
“Lagi disisir, masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos. Di wilayah paling ujung, termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana, bagi masyarakat yang kelaparan,” jelasnya.