Jakarta Bebas Ganjil Genap hingga Lebaran, Ada Tapinya
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga 22 Mei 2020. Dengan adanya hal itu, diharapkan Jakarta bisa bebas dari virus corona saat warga merayakan Lebaran.
Selama masa penerapan PSBB, masyarakat yang menggunakan alat transportasi wajib menaati aturan yang ada. Seperti membatasi kapasitas penumpang mobil hingga 50 persen, dan berboncengan satu alamat untuk pengendara motor.
Semua pengguna jalan diwajibkan mengenakan masker, serta sarung tangan khusus untuk pengendara motor. Warga juga untuk sementara tidak diizinkan oleh pemerintah pusat, untuk mudik ke kampung halaman.
Perpanjangan masa PSBB juga berpengaruh pada beberapa aturan lalu lintas. Salah satunya, penghentian sementara penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Jakarta.
Baca juga: Skuter Listrik Jadi Andalan Wisma Atlet Obati Pasien Corona
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI soal PSBB.
"Diinformasikan, gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," ujarnya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 28 April 2020.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa ia memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang, selama masa PSBB.
Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas tetap akan ditindak. "Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Sambodo.