Derek Mobil hingga Bengkel, Ini Daftar Lengkap Tarif Resmi Jasa Marga

Ilustrasi mobil derek.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Salah satu layanan yang diberikan PT Jasa Marga untuk para pengguna jalan tol mereka, yakni derek gratis. Fasilitas ini berguna, saat kendaraan mengalami masalah dan tidak bisa diperbaiki di lokasi.

Untuk menggunakan layanan tersebut, Jasa Marga tidak mengenakan biaya sama sekali. Tapi, syaratnya kendaraan hanya dibawa hingga pintu keluar tol terdekat.

Apabila pemilik kendaraan ingin meneruskan penggunaan mobil derek hingga bengkel atau rumah, maka ada tarif khususnya. Berdasarkan informasi dari Jasa Marga, dikutip Senin 16 Maret 2020, besarannya berbeda-beda, tergantung lokasi tol.

Ada dua tarif yang diberlakukan, yakni tarif awal dan tarif per kilometer. Sebagai contoh, jika mobil sedan akan diderek dari pintu tol Cikampek hingga bengkel yang jaraknya lima kilometer, maka biaya yang harus dibayar adalah Rp100 ribu ditambah 5 x Rp8.000, yakni Rp140 ribu.

Berikut daftar lengkapnya:

Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Dalam Kota, JLJ dan Tangerang:

A. Kelompok I (Kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp100 ribu, tarif per kilometer Rp8.000

B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp135 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu

C. Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp15 ribu

Ruas Tol Purbaleunyi:

A. Kelompok I (Kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp145 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu

B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp180 ribu, tarif per kilometer Rp12.500

C.Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp20 ribu

Ruas Tol Batang-Semarang:

A. Kelompok I (Kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp100 ribu, tarif per kilometer Rp8.000

B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp135 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu

C.Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp15 ribu

Ruas Tol Surabaya Gempol:

A. Kelompok I (Kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp100 ribu, tarif per kilometer Rp8.000

B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp135 ribu, tarif per kilometer Rp10 ribu

C. Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp200 ribu, tarif per kilometer Rp15 ribu

Ruas Tol Pandaan Malang:

A. Kelompok I (Kendaraan Sedan, Jeep, Pick up, Truk kecil dan Bus sedang) tarif awal Rp150 ribu, tarif per kilometer Rp15 ribu

B. Kelompok II (Bus besar, Truk sedang dan Bus besar) tarif awal Rp250 ribu, tarif per kilometer Rp25 ribu

C.Kelompok III (Tronton, Trailer dan truk dengan 3 gardan atau lebih) tarif awal Rp300 ribu, tarif per kilometer Rp30 ribu